Sidang Pembacaan Jawaban Restitusi Korban Kasus Kerangkeng Ditunda Karena PH Belum Tuntas

Kasus kerangkeng

topmetro.news – Persidangan kasus kerangkeng manusia ilegal dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali ditunda.

Penundaan persidangan mendengarkan jawaban dari Pensihat Hukum (PH) terkait ganti rugi korban (Restitusi) sebagaimana yang dimohonkan LPSK belum dapat dilaksanakan karena PH masih belum mendapatkan kepastian dari pihak keluarga terdakwa Dewa Peranginangin Dkk dan Hermanto Dkk atas korban alm.Sarianto Ginting serta alm.Abdul Sidiq alias Bedul.

Perisidangan Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA Dkk dan Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Dkk sesuai yang diagendakan dalam persidangan sebelumnya yang mendengarkan jawaban PH terdakwa atas tuntutan LPSK dengan nilai Restitusi para terdakwa masing-masing sebesar Rp265 juta tersebut masih harus dipastikan kembali oleh PH kepada keluarga terdakwa.

“Belum selesai Yang Mulia. Sebenarnya sudah disampaikan kepada keluarga klien kami. Pada prinsipnya keluarga klien kami tidak ada masalah untuk membayarnya Yang Mulia,” ujar PH para terdakwa kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Halida Rahardhini SH MHum dan Hakim Anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH.

Majelis Hakim kembali menanyakan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn, Gery Anderson SH dan Jimmy Carter A SH MH terkait keterlambatan pembahasan tuntutan dari LPSK terkait pembayaran Restitusi dari pihak para terdakwa untuk korban Sarianto dan Bedul.

“Karena LPSK terus pro aktif memantau persidangan perkara ini. Jadi seharusnya clear,” ujar Majelis Hakim.

Sementara JPU mengatakan jika keterlambatan pembahasan masalah Restitusi ini karena Tim JPU butuh waktu berkaitan dengan meringankan hukuman jika dibayar.

Mendengar jawaban Tim JPU, Majelis Hakim kembali mengingatkan jika sidang yang digelar terikat dengan masa penahanan.

“Jadi PH kapan bisa menjawab kesepakatan nilai terkait Restitusi ini dan kapan membayarnya?” tanya Majelis Hakim kepada PH para terdakwa.

“Nanti malam saya koordinasikan lagi dengan pihak keluarga. Jadi Rabu (02/11/2020) akan dijawab Yang Mulia,” ujar PH.

Majelis Hakim kembali menyarankan kepada PH agar melakukan koordinasi kepada JPU selaku perwakilan LPSK dan korban.

“Masalah kesanggupan besarnya pembayaran Restitusi ini kan pasti ada tarik ulurnya. Klo terwujud dengan nilai yang dituntut LPSK masing-masing korban menerima Rp265 juta ya selesai. Klo tidak sesuai ya harus dikoordonasikan lagi. Saya ingatkan berhasil atau tidak berhasil terkait besaran Restitusi tanggal 2 November 2022 harus dibacakan. Karena tanggal 9 November 2022 harus sudah selesai pembacaan tuntutan dari JPU. Sementara tanggal 23 November 2022 harus sudah putusan (vonis),” ujar Majelis Hakim.

Persidangan kasus kerangkeng ini selanjutnya ditunda hingga Rabu (02/11/2022) dengan agenda tetap membacakan hasil Restitusi dari PH para terdakwa.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment